9 Jenis Barang Berbahaya (Dangerous Goods) yang Harus Anda Ketahui Sebelum Mengirim Cargo
- Farrel Hadinata

Tidak semua barang bisa dikirim lewat ekspedisi umum. Beberapa termasuk kategori barang berbahaya (Dangerous Goods) yang memerlukan izin dan penanganan khusus sesuai regulasi nasional maupun internasional. Kesalahan dalam pengiriman jenis barang ini dapat menimbulkan bahaya serius—mulai dari kebakaran, kerusakan alat angkut, hingga risiko hukum.
Sebagai penyedia jasa logistik profesional, Muat Cargo ingin membantu Anda memahami jenis-jenis barang yang tergolong dangerous goods agar Anda dapat membedakan mana yang boleh dan tidak boleh dikirim melalui layanan cargo reguler.
Apa Itu Dangerous Goods?
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat atau bahan yang dapat mencemarkan lingkungan atau membahayakan manusia bila tidak ditangani dengan tepat.
Dalam skala internasional, istilah Dangerous Goods mengacu pada barang yang diatur oleh IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dan UN Model Regulations, yang menetapkan standar keamanan pengangkutan bahan berbahaya melalui udara, laut, maupun darat.
9 Kategori Barang Berbahaya Menurut Standar Internasional
Berdasarkan ketentuan United Nations Committee of Experts on the Transport of Dangerous Goods, barang berbahaya dibagi menjadi sembilan kategori utama berikut:
Kelas | Kategori Barang | Contoh | Risiko Utama |
1 | Bahan Peledak (Explosives) | Petasan, dinamit, detonator | Ledakan |
2 | Gas Bertekanan | LPG, oksigen, nitrogen | Ledakan, asfiksia |
3 | Cairan Mudah Terbakar | Bensin, thinner, alkohol | Kebakaran |
4 | Padatan Mudah Terbakar | Belerang, fosfor | Api spontan |
5 | Zat Pengoksidasi | Hidrogen peroksida, kalium nitrat | Reaksi kimia berbahaya |
6 | Zat Beracun & Infeksius | Pestisida, limbah medis | Keracunan, infeksi |
7 | Bahan Radioaktif | Uranium, isotop medis | Radiasi |
8 | Zat Korosif | Asam sulfat, soda api | Korosi, luka bakar |
9 | Barang Berbahaya Lainnya | Baterai lithium, dry ice | Ledakan, reaksi termal |
Sumber acuan: IATA Dangerous Goods Regulations (DGR)
Barang yang Tidak Bisa Dikirim Melalui Layanan Muat Cargo
Untuk menjamin keamanan dan kepatuhan terhadap hukum, Muat Cargo tidak menerima pengiriman barang yang termasuk kategori Dangerous Goods atau B3, seperti:
- Bahan peledak, gas, cairan mudah terbakar, zat radioaktif
- Limbah medis atau bahan infeksius
- Zat beracun, korosif, atau oksidator
Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90 Tahun 2019 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Sebaliknya, Muat hanya melayani pengiriman barang non-B3 seperti:
- Mesin industri, peralatan pabrik, dan suku cadang
- Alat berat dan perlengkapan konstruksi
- Barang dagangan dalam kemasan aman
Jika Anda ingin mengirim barang jenis tersebut, silakan gunakan Layanan Pengiriman Darat atau Pengiriman Cargo Laut yang disediakan Muat Cargo.
Mengapa Barang Dangerous Goods Harus Ditangani Khusus?
Barang berbahaya memiliki sifat kimia yang mudah bereaksi terhadap panas, tekanan, atau benturan. Karena itu, proses pengiriman memerlukan:
- Kemasan Khusus Bersertifikat UN
Kemasan tahan bocor dan tekanan sesuai standar UN Recommendations on the Transport of Dangerous Goods. - Label dan Dokumen Resmi
Setiap kemasan wajib memiliki label bahaya, kode UN, serta Material Safety Data Sheet (MSDS). - Izin dan Pengawasan Ketat
Hanya perusahaan dengan izin B3 yang boleh menangani pengiriman kategori ini. - Petugas Terlatih dan Bersertifikat
Pengiriman dangerous goods hanya boleh dilakukan oleh operator logistik yang memiliki sertifikat penanganan bahan berbahaya.
Muat Cargo memilih untuk tidak melayani pengiriman B3, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan operasional dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Tips Mengenali Barang Berbahaya Sebelum Dikirim
- Periksa label kemasan. Jika terdapat simbol segitiga merah, tengkorak, atau tanda nyala api, kemungkinan termasuk kategori dangerous goods.
- Minta dokumen MSDS dari pemasok. Dokumen ini menjelaskan risiko bahan dan cara penanganannya.
- Jangan mencampur bahan berbeda dalam satu kemasan.
- Gunakan jasa pengiriman legal dan transparan. Hindari ekspedisi yang menerima pengiriman B3 tanpa izin resmi.
Sebagai referensi tambahan, DHL Global Forwarding menegaskan bahwa pengiriman bahan berbahaya tanpa izin dapat berujung pada denda berat dan penahanan barang.
Disclaimer
Muat Cargo tidak menerima pengiriman barang berbahaya (Dangerous Goods / B3) seperti bahan peledak, gas bertekanan, cairan mudah terbakar, atau zat toksik.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengguna agar memahami batasan layanan dan regulasi pengiriman barang di Indonesia.
Untuk kebutuhan pengiriman barang industri, alat berat, atau komponen non-B3, Muat menyediakan layanan cargo aman, cepat, dan legal ke seluruh Indonesia.
Baca juga: Mana yang lebih hemat? Perbedaan FTL dan LTL
Tidak. Muat Cargo hanya melayani pengiriman barang non-B3 yang aman dan sesuai regulasi.
Bahan peledak, gas, cairan mudah terbakar, bahan radioaktif, limbah medis, dan bahan kimia beracun.
Periksa label kemasan atau mintalah Material Safety Data Sheet (MSDS) dari produsen. Jika tidak termasuk kategori 1–9 Dangerous Goods, maka dapat dikirim melalui Muat Cargo.
Kesimpulan
Memahami kategori dangerous goods membantu Anda menghindari kesalahan dalam pengiriman barang industri.
Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan prosedur keamanan, Muat Cargo berkomitmen untuk menyediakan layanan pengiriman yang aman, efisien, dan legal bagi setiap pelanggan di seluruh Indonesia.
Muat Cargo — pengiriman besar Anda, aman dan sesuai ketentuan.



