PAB Pengiriman Antarpulau: Kewajiban Cargo Owner Sebelum Barang Masuk Pelabuhan
Bisnis yang mengirim stok, bahan baku, mesin, kendaraan, atau barang dagangan melalui laut perlu memperhatikan satu tahapan tambahan sebelum barang masuk pelabuhan, yaitu Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang atau PAB.
PAB bukan sekadar dokumen tambahan dari ekspedisi. Kewajiban menyampaikannya berada pada pemilik muatan atau cargo owner. Pelaporan dapat dikuasakan kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi atau PJPT, tetapi harus dibuktikan dengan surat kuasa.
Artinya, ketika perusahaan memakai ekspedisi atau jasa cargo laut, jangan langsung berasumsi bahwa PAB sudah otomatis dibuat. Cargo owner tetap perlu memastikan siapa yang melaporkan, data apa yang digunakan, dan kapan nomor PAB harus tersedia sebelum cut-off maupun gate-in.
Pembaruan 23 Juli 2026: Permendag Nomor 27 Tahun 2024 telah berlaku sejak 31 Desember 2024. Sementara itu, penerapan nomor PAB sebagai persyaratan akses masuk pelabuhan dilakukan secara bertahap. Pelabuhan Talang Duku dikonfirmasi masuk Tahap IV yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.
Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang?
Berdasarkan Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau, PAB adalah dokumen yang berisi data atau informasi mengenai kegiatan perdagangan antarpulau.
PAB digunakan untuk mencatat siapa pemilik muatan, barang apa yang dikirim, bagaimana barang diangkut, dan siapa penerimanya.
Istilah perdagangan antarpulau dalam regulasi ini tidak hanya berarti pengiriman dari Pulau Jawa ke Kalimantan, Sulawesi, atau pulau lainnya. Cakupannya meliputi:
- perdagangan dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi;
- perdagangan antarpulau yang berbeda provinsi; dan
- perdagangan antardaerah di pulau yang sama apabila barang diseberangkan menggunakan angkutan laut atau sungai.
Karena itu, penentuan kewajiban PAB tidak cukup hanya melihat nama kota asal dan tujuan. Perlu diperiksa juga kegiatan usahanya, status barang, pemilik muatan, dan moda pengangkutan yang digunakan.
Siapa yang Wajib Menyampaikan PAB?
Pihak yang wajib menyampaikan PAB adalah pemilik muatan atau cargo owner.
Cargo owner dapat berupa produsen, distributor, pemilik stok, perusahaan proyek, pemilik komoditas, atau badan usaha lain yang memiliki barang untuk diperdagangkan maupun didistribusikan antarpulau.
PAB disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window atau SINSW.
Apakah PAB dapat diurus oleh ekspedisi?
Pelaporan dapat dikuasakan kepada PJPT. Namun, pemberian kuasa harus dibuktikan menggunakan surat kuasa sesuai ketentuan Permendag 27/2024.
Ada perbedaan antara menggunakan jasa ekspedisi dan memberikan kuasa pelaporan PAB.
Ekspedisi dapat membantu mengatur pengiriman, booking, trucking, konsolidasi, atau proses operasional lainnya. Akan tetapi, pelaporan PAB baru dapat dilakukan oleh PJPT apabila:
- pihak tersebut memang bertindak sebagai PJPT;
- cargo owner memberikan surat kuasa;
- data cargo owner dan barang telah lengkap;
- pelaporan dilakukan melalui SINSW; dan
- hasil penyampaiannya ditembuskan kepada cargo owner.
Sebelum melakukan booking, minta penjelasan tertulis mengenai pihak yang bertanggung jawab atas PAB.
Apakah Semua Pengiriman Laut Memerlukan PAB?
Barang yang diperdagangkan antarpulau wajib dilengkapi dengan PAB. Namun, tidak semua barang yang naik kapal boleh langsung diasumsikan memiliki perlakuan yang sama.
Gunakan tabel berikut sebagai pemeriksaan awal.
| Kondisi pengiriman | Pemeriksaan PAB |
|---|---|
| Perusahaan mengirim stok atau produk untuk dijual melalui laut | Termasuk kondisi yang perlu menyiapkan PAB |
| Produsen mengirim bahan baku atau barang jadi ke cabang | Perlu dinilai sebagai kegiatan distribusi antarpulau |
| Distributor memindahkan barang ke gudang di daerah lain melalui kapal | Termasuk kegiatan distribusi yang perlu diperiksa |
| Barang dipindahkan antardaerah di pulau yang sama tetapi harus menyeberang melalui laut atau sungai | Termasuk dalam definisi perdagangan antarpulau |
| Perjalanan sepenuhnya menggunakan angkutan darat tanpa penyeberangan laut atau sungai | Tidak memenuhi unsur pengangkutan antarpulau dalam definisi tersebut |
| Barang pribadi atau pemindahan aset yang tidak berkaitan dengan perdagangan | Statusnya perlu dikonfirmasi berdasarkan tujuan dan kepemilikan barang |
| Kendaraan atau alat berat dikirim untuk dijual, disewakan, didistribusikan, atau digunakan dalam kegiatan usaha | Status cargo owner dan kegiatan pengirimannya perlu diperiksa |
Untuk kondisi yang tidak jelas, konfirmasikan melalui FAQ resmi PAB Kementerian Perdagangan atau layanan bantuan SINSW.
Kapan PAB Harus Dilaporkan?
PAB dapat dilaporkan paling cepat 20 hari sebelum estimasi keberangkatan kapal sampai sebelum kapal berangkat.
Walaupun batas akhirnya adalah sebelum keberangkatan, pelaporan sebaiknya tidak ditunda hingga mendekati jadwal kapal. Nomor PAB dapat dibutuhkan untuk:
- penerbitan Shipping Instruction;
- penerbitan dokumen keberangkatan kapal;
- proses konsolidasi barang;
- koordinasi dengan perusahaan pelayaran;
- pemeriksaan data sebelum cut-off; dan
- akses masuk barang ke area pelabuhan yang sudah menerapkan integrasi nomor PAB.
Secara sederhana, posisi PAB dalam pengiriman laut dapat digambarkan sebagai berikut:
Data shipment disiapkan → PAB dilaporkan → nomor PAB diperoleh → data pengapalan diselesaikan → barang diproses untuk gate-in → kapal berangkat
Urutan detailnya dapat berbeda tergantung terminal, pelayaran, jenis barang, dan layanan yang digunakan.
Apa Hubungan PAB dengan Booking, Cut-Off, dan Gate-In?
PAB, booking, cut-off, dan gate-in adalah tahapan yang saling berkaitan, tetapi fungsinya tidak sama.
Booking
Booking merupakan pemesanan ruang kapal, kontainer, atau layanan pengangkutan. Booking belum membuktikan bahwa kewajiban PAB telah diselesaikan.
Cut-off
Cut-off adalah batas waktu untuk menyelesaikan proses tertentu sebelum keberangkatan. Dalam satu pengiriman dapat terdapat cut-off dokumen, Shipping Instruction, barang, atau kontainer.
Gate-in
Gate-in adalah proses masuknya barang, kendaraan, atau kontainer ke area terminal atau pelabuhan.
Pada pelabuhan yang telah menerapkan integrasi PAB, nomor laporan PAB digunakan sebagai salah satu referensi untuk penerbitan akses masuk barang.
Karena penerapannya dilakukan bertahap, cargo owner perlu menanyakan:
- apakah pelabuhan asal sudah menerapkan nomor PAB untuk gate-in;
- kapan nomor PAB harus tersedia;
- kepada siapa nomor tersebut disampaikan;
- apakah ada cut-off khusus dokumen;
- bagaimana prosedur jika kapal atau jadwal berubah; dan
- siapa yang memeriksa kesesuaian data sebelum barang masuk terminal.
Data Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Permendag 27/2024 menyebutkan bahwa PAB paling sedikit memuat data mengenai:
- pemilik muatan;
- barang yang diperdagangkan;
- pengangkutan barang; dan
- penerima muatan.
Untuk barang mineral dan batubara, terdapat kebutuhan data tambahan berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN.
Data pemilik muatan
Siapkan:
- nama badan usaha;
- Nomor Induk Berusaha atau NIB;
- alamat usaha;
- nama penanggung jawab;
- NIK pihak yang melakukan pendaftaran;
- email dan nomor telepon aktif;
- hak akses SINSW; dan
- surat kuasa jika pelaporan diberikan kepada PJPT.
NIB dan hak akses SINSW diperlukan agar cargo owner atau PJPT dapat menyampaikan laporan.
Data barang
Data barang dapat meliputi:
- uraian barang;
- jumlah barang;
- satuan;
- jumlah koli;
- berat;
- volume atau dimensi;
- jenis kemasan;
- nilai atau dokumen komersial jika relevan;
- invoice;
- packing list; dan
- informasi khusus sesuai jenis komoditas.
Gunakan uraian barang yang jelas dan konsisten. Hindari keterangan terlalu umum seperti “barang campuran”, “material”, atau “spare part” tanpa penjelasan tambahan.
Data pengangkutan
Siapkan data seperti:
- asal dan tujuan;
- pelabuhan keberangkatan;
- pelabuhan tujuan;
- estimasi keberangkatan;
- nama kapal ketika tersedia;
- nomor booking;
- data kontainer jika menggunakan kontainer;
- jenis layanan pengiriman; dan
- pihak yang menangani proses masuk pelabuhan.
Data penerima
Pastikan nama, alamat, dan identitas penerima sesuai dengan dokumen komersial dan data pengiriman.
Bagaimana Cara Melaporkan PAB?
Pelaporan dilakukan melalui aplikasi PAB di SINSW.
Alur persiapannya dapat dilakukan melalui langkah berikut.
1. Tentukan cargo owner
Pastikan badan usaha yang tercatat sebagai cargo owner benar-benar merupakan pemilik muatan dalam kegiatan perdagangan atau distribusi tersebut.
Pihak yang membayar ongkir atau melakukan komunikasi dengan ekspedisi belum tentu otomatis menjadi cargo owner.
2. Tentukan siapa yang melapor
Cargo owner dapat melaporkan sendiri atau memberikan kuasa kepada PJPT.
Apabila dikuasakan, pastikan surat kuasa telah tersedia dan pihak penerima kuasa dapat memberikan salinan atau nomor laporan kepada cargo owner.
3. Cocokkan seluruh data
Periksa kesesuaian nama perusahaan, penerima, uraian barang, berat, jumlah, jadwal, serta data pengangkutan.
Jangan menunggu barang tiba di pelabuhan untuk memperbaiki perbedaan antara PAB, invoice, packing list, dan Shipping Instruction.
4. Masukkan laporan ke SINSW
Data harus diisi secara lengkap dan benar. Cargo owner bertanggung jawab atas laporan yang disampaikan sendiri. Jika laporan dikuasakan, PJPT bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikannya.
5. Simpan nomor dan bukti laporan
Setelah laporan diproses, simpan:
- nomor PAB;
- salinan laporan;
- surat kuasa;
- waktu pelaporan;
- data shipment; dan
- korespondensi dengan ekspedisi, PJPT, atau pelayaran.
6. Distribusikan nomor kepada pihak yang membutuhkan
Nomor PAB dapat perlu diberikan kepada PJPT, perusahaan pelayaran, konsolidator, pengurus dokumen, atau pihak yang menangani akses masuk pelabuhan.
Bagaimana Jika Kapal, Jadwal, atau Data Barang Berubah?
Perubahan data PAB setelah nomor laporan diterbitkan hanya dapat dilakukan melalui SINSW paling lambat sebelum keberangkatan kapal.
Apabila terjadi perubahan, lakukan langkah berikut:
- identifikasi data yang berubah;
- periksa apakah perubahan juga memengaruhi booking dan Shipping Instruction;
- hubungi pihak yang sebelumnya menyampaikan PAB;
- perbarui data melalui SINSW;
- distribusikan data terbaru kepada pihak terkait; dan
- pastikan perubahan selesai sebelum kapal berangkat.
PAB juga dapat dibatalkan dalam kondisi tertentu, seperti:
- kapal tidak dapat berangkat akibat cuaca ekstrem;
- sarana angkutan mengalami kerusakan;
- transaksi pengiriman dibatalkan; atau
- data terkirim lebih dari satu kali.
Pembatalan dilakukan melalui SINSW sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
Apa Bedanya PAB dengan Manifest dan Dokumen Lain?
PAB tidak menggantikan seluruh dokumen pengiriman. Setiap dokumen memiliki fungsi yang berbeda.
| Dokumen | Fungsi utama |
|---|---|
| PAB | Pelaporan perdagangan atau distribusi barang antarpulau |
| Shipping Instruction | Instruksi data pengapalan kepada perusahaan pengangkut |
| Manifest | Daftar muatan yang dibawa oleh kapal atau sarana pengangkut |
| Bill of Lading | Dokumen pengangkutan laut sesuai hubungan pengirim, pengangkut, dan penerima |
| Surat jalan | Dokumen pengantar pergerakan barang |
| Invoice | Dokumen transaksi komersial |
| Packing list | Rincian barang, jumlah, berat, dan kemasan |
| Dokumen kepabeanan | Digunakan untuk kegiatan yang berada dalam proses kepabeanan |
Integrasi PAB ditujukan untuk mengurangi pelaporan yang berulang dan menyatukan data perdagangan antarpulau. Namun, manifest, Bill of Lading, surat jalan, invoice, dan dokumen pengangkutan lainnya tetap dapat dibutuhkan sesuai fungsi masing-masing.
Untuk memahami dokumen dan tahapan pengiriman laut secara lebih luas, baca panduan proses pengiriman barang melalui laut.
Bagaimana PAB Berlaku pada LCL dan FCL?
Kewajiban PAB tidak ditentukan hanya berdasarkan penggunaan LCL atau FCL. Penentu utamanya tetap kegiatan perdagangan antarpulau dan pihak yang menjadi cargo owner.
PAB pada pengiriman LCL
Dalam pengiriman Less than Container Load atau LCL, satu kontainer dapat berisi barang dari beberapa cargo owner.
Dua atau lebih PAB dapat dikonsolidasikan ke dalam satu kontainer melalui mekanisme PAB konsolidasi. Konsolidasi dilakukan oleh pihak yang memenuhi ketentuan, seperti PJPT atau pihak cargo owner tertentu yang diizinkan oleh regulasi.
Cargo owner tetap perlu memiliki kejelasan mengenai:
- nomor PAB untuk barangnya;
- pihak yang membuat PAB konsolidasi;
- nomor PAB konsolidasi;
- cut-off barang;
- cut-off dokumen; dan
- pihak yang menangani gate-in kontainer.
PAB pada pengiriman FCL
Full Container Load atau FCL berarti satu kontainer digunakan secara khusus untuk satu pelanggan atau satu kebutuhan pengiriman.
Meskipun kontainernya tidak digabung dengan barang pelanggan lain, kewajiban PAB tetap perlu diperiksa apabila muatan tersebut merupakan barang perdagangan atau distribusi antarpulau.
Untuk pengiriman FCL, data PAB perlu konsisten dengan:
- identitas cargo owner;
- jenis dan jumlah barang;
- nomor kontainer;
- jadwal kapal;
- pelabuhan asal dan tujuan; serta
- Shipping Instruction.
MUAT Cargo menyediakan layanan pengiriman kontainer FCL 20 dan 40 feet sesuai rute, jenis barang, akses lokasi, jadwal, dan ruang lingkup layanan yang disepakati.
Bagaimana dengan Kendaraan dan Alat Berat?
Kendaraan dan alat berat dapat dikirim menggunakan RoRo, kontainer, flat rack, breakbulk, LCT, atau kombinasi moda lainnya.
Status kewajiban PAB perlu diperiksa berdasarkan:
- siapa pemilik unit;
- apakah unit diperdagangkan atau didistribusikan;
- tujuan pemindahan unit;
- pihak penerima;
- moda laut yang digunakan; dan
- pelabuhan asal serta tujuan.
Contohnya, pengiriman alat berat milik distributor ke pembeli memiliki konteks berbeda dengan pemindahan alat milik perusahaan ke lokasi proyek sendiri. Keduanya tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan keadaan pengiriman yang sebenarnya.
Selain PAB, pengiriman unit besar juga memerlukan data dimensi, berat, kondisi unit, foto, akses pickup, kebutuhan alat bantu, serta metode loading dan unloading.
MUAT Cargo dapat membantu mengevaluasi kebutuhan pengiriman alat berat antar kota dan pulau berdasarkan spesifikasi unit, rute, akses lokasi, serta kebutuhan first mile dan last mile.
Di Mana PAB Masuk dalam Pengiriman Bersama MUAT Cargo?
MUAT Cargo melayani cargo reguler laut, LCL, FCL, pengiriman kendaraan, alat berat, serta kebutuhan pengiriman antarpulau lainnya sesuai rute dan kelayakan operasional.
Dalam perencanaan shipment, hubungan antara PAB dan layanan MUAT dapat digambarkan sebagai berikut.
1. Pengirim menyerahkan data barang
Data awal yang perlu disampaikan antara lain:
- asal dan tujuan;
- jenis barang;
- berat dan dimensi;
- jumlah koli atau unit;
- foto barang;
- kondisi packing;
- target pengiriman;
- lokasi pickup dan bongkar; serta
- status barang, apakah diperdagangkan, didistribusikan, atau dipindahkan sebagai aset perusahaan.
2. Kebutuhan moda dan layanan dievaluasi
Tim MUAT dapat mengevaluasi apakah pengiriman lebih sesuai menggunakan:
- cargo laut reguler;
- LCL;
- FCL;
- RoRo;
- kendaraan khusus;
- alat berat; atau
- kombinasi darat dan laut.
Pilihan akhir mengikuti data barang, rute, jadwal, akses, dan kebutuhan penanganan.
3. Tanggung jawab PAB dikonfirmasi
Sebelum booking difinalkan, cargo owner perlu menanyakan:
- apakah shipment membutuhkan PAB;
- siapa yang bertindak sebagai cargo owner;
- siapa yang akan memasukkan laporan;
- apakah ada PJPT yang menerima kuasa;
- apakah surat kuasa diperlukan; dan
- apakah nomor PAB harus tersedia sebelum cut-off tertentu.
Menggunakan layanan MUAT tidak otomatis berarti pelaporan PAB telah termasuk. Cakupan dokumen, pemberian kuasa, dan tanggung jawab masing-masing pihak harus dijelaskan dalam quotation atau kesepakatan pengiriman.
4. Jadwal dan kesiapan pelabuhan diperiksa
Setelah moda ditentukan, periksa:
- jadwal keberangkatan;
- ketersediaan slot;
- cut-off dokumen;
- cut-off barang atau kontainer;
- pelabuhan asal;
- penerapan nomor PAB di pelabuhan tersebut; serta
- target pickup atau loading.
5. Pickup, loading, dan gate-in dilakukan
Barang baru sebaiknya dibawa menuju pelabuhan setelah data dan dokumennya cukup siap. Untuk FCL dan project cargo, akses trailer, kebutuhan stuffing, forklift, crane, lashing, dan alat bantu lain juga perlu diperiksa.
Untuk mendiskusikan kebutuhan pengiriman laut, Anda dapat menghubungi MUAT Cargo melalui WhatsApp dengan menyertakan asal, tujuan, jenis barang, berat, dimensi, foto, dan target jadwal.
Checklist Sebelum Barang Dibawa ke Pelabuhan
Pastikan poin berikut sudah diperiksa:
- Cargo owner telah ditentukan.
- Status kegiatan perdagangan atau distribusi sudah diperiksa.
- NIB dan hak akses SINSW tersedia.
- Pihak yang menyampaikan PAB telah ditentukan.
- Surat kuasa tersedia jika menggunakan PJPT.
- Data barang sesuai dengan invoice dan packing list.
- Data penerima sudah benar.
- Jadwal dan data pengangkutan sudah dikonfirmasi.
- Nomor PAB sudah diperoleh.
- Nomor PAB sudah diberikan kepada pihak yang membutuhkan.
- Cut-off dokumen dan barang sudah diketahui.
- Penerapan PAB di pelabuhan asal sudah dikonfirmasi.
- Perubahan kapal, jumlah, atau jadwal telah diperiksa.
- Bukti laporan dan korespondensi telah disimpan.
Pertanyaan Umum tentang PAB
Apakah ekspedisi otomatis membuat PAB?
Tidak. Kewajiban PAB berada pada cargo owner. Penyampaian oleh PJPT membutuhkan surat kuasa. Pastikan ruang lingkupnya dijelaskan sebelum booking.
Apakah PAB merupakan izin pengiriman?
PAB merupakan dokumen pemberitahuan atau pelaporan, bukan izin pengiriman. Sistem akan menerbitkan nomor laporan PAB yang digunakan sebagai referensi dalam proses pengapalan dan akses pelabuhan.
Apakah nomor PAB selalu dibutuhkan untuk gate-in?
Penerapan nomor PAB sebagai referensi akses masuk dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan dan penetapan pelabuhan. Konfirmasikan aturan yang berlaku di pelabuhan asal.
Apakah data PAB dapat diperbaiki?
Data dapat diubah melalui SINSW paling lambat sebelum kapal berangkat. Jangan menunggu hingga keberangkatan apabila terdapat perbedaan data.
Apakah PAB menggantikan manifest?
Tidak. PAB dan manifest mempunyai fungsi berbeda. PAB mencatat perdagangan atau distribusi antarpulau, sedangkan manifest berkaitan dengan daftar muatan yang diangkut.
Kesimpulan
PAB perlu dipersiapkan sejak awal, bukan ketika kendaraan sudah tiba di gerbang pelabuhan.
Cargo owner menjadi pihak yang bertanggung jawab menyampaikan PAB. Pelaporan dapat dikuasakan kepada PJPT, tetapi harus menggunakan surat kuasa dan tetap perlu dipantau oleh pemilik muatan.
Dalam pengiriman LCL, FCL, kendaraan, atau alat berat, pastikan data PAB konsisten dengan data barang, booking, Shipping Instruction, jadwal kapal, dan informasi penerima.
MUAT Cargo dapat membantu mengevaluasi kebutuhan moda, rute, jadwal, kontainer, pickup, dan penanganan barang. Namun, cakupan pelaporan PAB dan tanggung jawab pihak yang menerima kuasa harus selalu dikonfirmasi untuk setiap shipment.
Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026.