SYARAT DAN KETENTUAN MUAT
Mohon baca halaman ini dengan seksama. Di halaman ini terdapat Syarat dan Ketentuan yang mengatur akses anda ke dan dalam penggunaan Perangkat Lunak (Aplikasi) MUAT, Layanan MUAT, dan Transportasi (sebagaimana masing-masing didefinisikan dibawah ini) yang disediakan oleh Mitra Pengguna.
Apabila anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan atau anda tidak memenuhi ketentuan di dalamnya, anda tidak dapat menggunakan Perangkat Lunak MUAT dan/atau Layanan. Dengan menggunakan Layanan, dengan ini anda menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif per tanggal 19 November 2018. Apabila anda memiliki pertanyaan, silahkan menghubungi email kami di [email protected]
Pada hari ini, telah hadir pihak-pihak di bawah ini:
- Maju Unggul Adhiperkasa Teknologi dan/atau group perusahaannya adalah perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berdomisili di Jakarta, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
- Pengguna Perangkat Lunak Muat, sebagaimana telah mendaftarkan dirinya sendiri ke MUAT untuk menjadi mitra pengguna, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama disebut juga sebagai “PARA PIHAK”.
PARA PIHAK sebelumnya menjelaskan hal-hal sebagai berikut: - PIHAK PERTAMA merupakan perseroan yang menyediakan APLIKASI MUAT yang merupakan perangkat lunak dan/atau situs web yang dapat diakses oleh PIHAK KEDUA melalui Ponsel Pintar (smartphone) dan/atau Komputer dan/atau tablet yang hanya dipergunakan pada waktu tertentu saat PIHAK KEDUA mempunyai kepentingan untuk mengantarkan barang muatan miliknya ke suatu tempat tujuan melalui APLIKASI MUAT. PIHAK PERTAMA merupakan perusahaan teknologi penyedia APLIKASI MUAT dan bukan perusahaan transportasi atau kurir.
- PIHAK PERTAMA membuka kerjasama dengan seseorang yang memiliki kepentingan untuk mengirimkan barang muatan miliknya ke suatu tempat tujuan.
- PIHAK KEDUA merupakan pribadi yang memiliki kepentingan untuk mengirimkan barang muatan miliknya ke suatu tempat tujuan dan bermaksud untuk mengikat kerjasama dengan PIHAK PERTAMA dalam dan melalui APLIKASI MUAT.
- PIHAK PERTAMA menyetujui untuk bekerjasama dengan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyetujui untuk bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA untuk untuk mengirimkan barang muatan miliknya ke suatu tempat tujuan.
- PIHAK PERTAMA akan membantu agar kepentingan PIHAK KEDUA tercapai setelah PIHAK KEDUA melakukan akses dan memasukan Order dalam dan melalui APLIKASI MUAT untuk mengangkut dan/atau mengirimkan barang miliknya ke suatu tempat tujuan.
- Tugas yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA bukan merupakan tugas yang bersifat terus menerus melainkan tugas yang tergantung dari adanya kepentingan PIHAK KEDUA untuk mengirimkan barang muatan miliknya ke suatu tempat.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menemui satu kesepahaman untuk melakukan sebuah kerjasama yang dituangkan kedalam bentuk tertulis sebagai berikut:
PENJELASAN dan DEFINISI: - Pengemudi: Individu yang telah menyetujui untuk menerima pemesanan pengiriman barang muatan dan/atau Order dari PIHAK KEDUA melalui APLIKASI MUAT sebagai bentuk layanan.
- APLIKASI MUAT: Perangkat lunak dan/atau situs web yang dapat diakses melalui Ponsel Pintar (Smartphone) dan/atau Komputer dan/atau tablet yang dapat digunakan PIHAK KEDUA untuk menemukan layanan, termasuk namun tidak terbatas pada layanan pengantaran barang muatan dan/atau layanan lainnya dalam waktu tertentu.
- Mitra: Pihak yang bersedia untuk mendaftarkan diri dan apabila pendaftaran tersebut berhasil dan disetujui maka akan menjadi mitra Pengemudi dan mitra pengirim (PIHAK KEDUA) melalui APLIKASI MUAT.
- Order: Layanan yang sudah diterima dan akan dijalankan oleh Mitra.
APLIKASI MUAT hanya merupakan sarana untuk mempermudah pencarian atas layanan, seluruh transaksi yang berlangsung dalam APLIKASI MUAT adalah antara Mitra, namun PIHAK PERTAMA tidak memperkerjakan Mitra dan tidak bertanggungjawab atas tindakan dan/atau kelalaian yang terjadi dalam transaksi yang terjadi antara Mitra.
PASAL 1
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA menyediakan APLIKASI MUAT sebagai layanan pengantaran barang muatan dan/atau layanan lainnya dalam waktu tertentu.
- PIHAK PERTAMA dapat memberikan penggantian kendaraan jika ada kerusakan atau halangan di dalam proses pengiriman barang milik PIHAK KEDUA.
- Jika PIHAK KEDUA memerlukan bantuan asuransi (asuransi terhadap barang muatan sebenarnya merupakan kewajiban penuh dari PIHAK KEDUA), maka PIHAK PERTAMA dapat membantu memberikan perlindungan asuransi (melalui perusahaan asuransi rekanan PIHAK PERTAMA) terhadap barang muatan milik PIHAK KEDUA dengan persyaratan PIHAK KEDUA memberikan informasi terlebih dahulu mengenai nilai barang muatan kepada PIHAK PERTAMA. Nilai barang maksimal yang PIHAK PERTAMA dapat asuransikan adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
- Tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas kelalaian PIHAK PERTAMA maksimal adalah 1 (satu) kali dari tarif perjalanan atau harga barang diambil nilai yang paling rendah dengan nilai penggantian maksimal Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
- PIHAK KEDUA wajib mengajukan permohonan klaim tersebut melalui email [email protected] atau melalui whatsapp business PIHAK PERTAMA di 082298908779 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kalender setelah tanggal Barang/Paket diterima di tujuan.
- Klaim tidak dapat diajukan apabila penerima sudah menerima kiriman dan menandatangani tanda terima pengiriman.
- PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya akibat Force Majeure (Keadaan Memaksa) seperti kebakaran, perampokan / pembajakan, kecelakaan angkutan darat/laut/udara, gempa bumi, bencana alam, aksi huru hara, banjir, epidemi, perang, kudeta, pemberontakan, kebijakan-kebijakan Pemerintah dan/atau sebab lainnya yang terjadi diluar kemampuan PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA sepenuhnya mengerti dan mengetahui setiap keterbatasan dari cakupan bantuan asuransi yang PIHAK PERTAMA berikan, untuk itu segala jenis kerugian yang disebabkan oleh karena tidak tercovernya suatu hal dari asuransi yang PIHAK PERTAMA berikan, sepenuhnya, akan menjadi tanggung jawab dari PIHAK KEDUA.
PASAL 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- PARA PIHAK mengikatkan diri untuk bekerjasama dimana PIHAK PERTAMA melalui APLIKASI MUAT akan menerima kepentingan PIHAK KEDUA berupa permintaan Order yang membutuhkan jasa pengangkutan untuk mengirimkan barang muatan milik PIHAK KEDUA ke suatu tempat melalui mitra Pengemudi dan kendaraan yang terdaftar dalam APLIKASI MUAT.
- PIHAK KEDUA dengan ini menjamin dan mengikatkan diri dengan menyatakan bahwa seluruh data-data yang telah dan akan diberikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika ada kekurangan dokumen, PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri akan memenuhi kekurangan dokumen tersebut dan akses PIHAK KEDUA ke APLIKASI MUAT akan di-suspend sampai dokumen-dokumen sudah dilengkapi.
- PIHAK KEDUA wajib menjamin dan memastikan bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik barang muatan atau wakil dari pemilik barang muatan yang memiliki surat-surat pendukung kepemilikan yang sah serta menjamin bahwa barang muatan miliknya tersebut adalah barang yang legal yang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
- PIHAK KEDUA wajib menyerahkan semua dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA dengan sesungguhnya dan melaporkan kepada PIHAK PERTAMA apabila ada perubahan terhadap dokumen-dokumen yang diwajibkan oleh PIHAK PERTAMA.
- Pengiriman barang muatan milik PIHAK KEDUA baru dapat dijalankan setelah PIHAK KEDUA memiliki kepentingan untuk mengirimkan barang muatannya ke suatu tempat melalui akses dalam dan melalui APLIKASI MUAT.
- PIHAK KEDUA wajib memastikan bahwa barang muatan telah siap untuk dikirim dan telah dibungkus dengan baik dan sanggup menahan tekanan yang wajar dari kondisi perjalanan seperti ketika proses muat barang, proses pengangkutan dan ketika proses bongkar barang muatan dari kendaraan. Apabila timbul suatu kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan karena pengemasan yang kurang sempurna, maka kerugian dan/atau kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA wajib menyegel setiap barang muatan dengan sangat hati-hati untuk menghindari barang rusak, robek, bocor, tumpah, menyusut, atau kehilangan dan kerugian lainnya yang dimungkinkan terjadi.
- Sebelum pengiriman barang muatan dilakukan melalui APLIKASI MUAT, PIHAK KEDUA wajib secara kooperatif melakukan komunikasi dan memberitahukan kepada Pengemudi baik secara langsung maupun memberi pemberitahuan dalam APLIKASI MUAT untuk setiap tindakan pencegahan dna informasi penting lainnya yang harus diterapkan untuk menangani barang muatan sesuai dengan sifatnya.
- PIHAK KEDUA wajib memberikan deskripsi barang muatan secara terperinci (jenis, isi, total berat, kuantitas, kwalitas) dalam dan melalui APLIKASI MUAT dan wajib memastikan bahwa barang muatan sesuai dengan seluruh deskripsi yang telah diberikan. PIHAK KEDUA menjamin bahwa deskripsi muatan adalah jujur dan benar pada saat pemesanan dilakukan dalam dan melalui APLIKASI MUAT dan selama layanan pengiriman dilakukan oleh mitra Pengemudi.
- PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK PERTAMA melalui APLIKASI MUAT apabila mitra Pengemudi telah tiba di tempat muat barang namun keterangan identitas mitra Pengemudi dengan No Kendaraan tidak sesuai dalam keterangan yang tertera pada APLIKASI MUAT.
- PIHAK KEDUA wajib memperhatikan dan menghitung jumlah barang muatan dengan teliti pada saat proses muat, sehingga jenis, isi, total berat, kuantitas, kwalitas barang muatan sesuai dan cocok dengan Order yang PIHAK KEDUA masukan pada APLIKASI MUAT. Dengan ini PIHAK KEDUA mengerti dan setuju bahwa seluruh isi barang tidak diperiksa oleh PIHAK PERTAMA, dan / atau mitra Pengemudi.
- PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan barang muatan miliknya sendiri. PIHAK PERTAMA hanya dapat membantu memberikan perlindungan asuransi atas permintaan dari PIHAK KEDUA dengan syarat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan (4) Perjanjian Kemitraan ini.
- PIHAK KEDUA wajib menjamin dan bertanggungjawab penuh atas keabsahan semua layanan yang digunakan dalam dan melalui APLIKASI MUAT telah mematuhi segala hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari barang muatan yang dikirim, sampai dengan sifat, kondisi, pengepakan, penanganan, penyimpanan dan pembawaan barang muatan.
- PIHAK KEDUA tidak boleh mengubah atau memodifikasi APLIKASI MUAT dan/atau Situs web atau mencoba untuk mengubah atau memodifikasi APLIKASI MUAT dan/atau Situs web dengan cara apapun.
- PIHAK KEDUA memahami dan setuju bahwa penggunaan APLIKASI MUAT tunduk pada Kebijakan Privasi PIHAK PERTAMA sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu dan data tersebut dapat dipergunakan oleh PIHAK PERTAMA dan/atau afiliasinya dan akan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Kemitraan ini.
- PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK PERTAMA melalui APLIKASI MUAT apabila ditemukan adanya penyalahgunaan APLIKASI MUAT oleh Mitra lainnya atau terjadi kegagalan kecil (“glitch”) pada APLIKASI MUAT.
- PIHAK KEDUA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK PERTAMA dan/atau Pengemudi untuk membuka dan memeriksa barang muatan jika PIHAK PERTAMA dan/atau Pengemudi atau aparat yang berwenang memiliki dasar yang beralasan untuk percaya bahwa muatan mengandung materi apapun yang dianggap berbahaya, atau dilarang oleh hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila terbukti barang muatan mengandung materi yang dilarang oleh hukum barang muatan akan di serahkan kepada pihak yang berwewenang.
- PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas kehilangan atau kerusakan yang diderita oleh mitra Pengemudi atau pihak ketiga lainnya. 19. PIHAK KEDUA hanya dapat memiliki 1 (satu) akun dalam APLIKASI MUAT dan tidak boleh menyerahkan dan/atau mengalihkan akun yang dimilikinya kepada pihak ketiga atau pihak lainnya.
- PIHAK KEDUA hanya dapat menggunakan APLIKASI MUAT untuk membuat pesanan pengiriman barang muatan dan tidak dapat menerima pesanan yang dibuat apabila PIHAK KEDUA adalah juga sebagai Pengemudi.
- PIHAK KEDUA tidak boleh menggunakan layanan APLIKASI MUAT sebagai penawaran atau menyalahgunakan APLIKASI MUAT dengan tujuan untuk penipuan atau menyebabkan ketidaknyamanan kepada orang lain atau melakukan pesanan palsu.
- PIHAK KEDUA wajib membuka dan melakukan akses dalam APLIKASI MUAT untuk memasukan pesanan pengiriman barang muatan serta dapat melakukan pelacakan dan/atau pemantauan terhadap proses pengiriman barang yang dilakukan oleh Pengemudi selama Order sedang berjalan. Order PIHAK KEDUA dapat diterima dan berjalan setelah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam APLIKASI MUAT.
- PIHAK KEDUA wajib memastikan kepada PIHAK PERTAMA melalui APLIKASI MUAT bahwa informasi Order yang dimasukan dalam APLIKASI MUAT baik informasi tentang barang muatan maupun tujuan pengiriman adalah benar dan sesuai.
- PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA melalui APLIKASI MUAT terlebih dahulu jika terjadi perubahan baik dalam informasi barang muatan maupun tujuan pengiriman.
- PIHAK KEDUA wajib membayar seluruh Order yang telah dibuatnya melalui APLIKASI MUAT secara tunai.
- Apabila PIHAK PERTAMA memberikan tempo pembayaran dan/atau “Credit Limit” kepada PIHAK KEDUA, seluruh pembayaran Order wajib dibayarkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atas invoice yang telah dikirimkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Jika PIHAK KEDUA mempertanyakan keabsahan invoice yang telah diterima (sebagian atau seluruhnya), pertanyaan dan/atau sanggahan tersebut wajib disampaikan secara tertulis via email kepada [email protected] dalam waktu 15 (limabelas) hari dari tanggal invoice. PIHAK KEDUA wajib membayarkan bagian dari invoice yang tidak dipermasalahkan. Seluruh pembayaran yang tertunggak lebih dari jangka waktu tempo pembayaran akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1.5 (satu setengah) persen per bulan. PIHAK KEDUA dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk membayarkan semua invoice yang telah dikirim dan tidak dipertanyakan keabsahannya tanpa ada pengurangan untuk alasan apapun juga. Jika ternyata pembayaran tertunggak, PIHAK PERTAMA dengan ini diberikan kuasa untuk melimpahkan tagihan kepada pihak ketiga lainnya dan/atau meminta bantuan konsultan hukum dan/atau pihak berwajib lainnya untuk mendapatkan pembayaran. Seluruh biaya yang timbul akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
- Tempo pembayaran dan/atau “Credit Limit” yang diberikan kepada PIHAK KEDUA (jika ada) adalah hak diskresi PIHAK PERTAMA yang sewaktu- waktu dapat dirubah dan/atau dicabut secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
TEKNIS, SYARAT & KETENTUAN ORDER DAN ANGKUTAN
- Teknis, SYARAT & KETENTUAN ini berlaku sejak tanggal PIHAK KEDUA melakukan pendaftaran kepada PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA melalui APLIKASI MUAT akan memberikan pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA bahwa Order sudah diterima dan apabila Order sudah dalam proses pengiriman maka PIHAK KEDUA akan menerima data mitra Pengemudi dan nomor handphone mitra Pengemudi dan nomor polisi kendaraan yang tertera di dalam APLIKASI MUAT.
- PIHAK KEDUA wajib melakukan komunikasi terhadap mitra Pengemudi sebagai bentuk pemantauan pada saat proses muat barang hingga bongkar barang terutama jika didapati adanya perintah untuk penandatanganan dokumen-dokumen (berita acara claim/kerusakan barang, invoice, surat jalan) dengan memastikan mitra Pengemudi membaca terlebih dahulu seluruhnya guna menghindari kekeliruan dan kesalahan.
- PIHAK KEDUA mengetahui dan menyetujui bahwa PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk menutup akses PIHAK KEDUA kepada akun yang dimilikinya dalam APLIKASI MUAT dan mengakhiri hubungan kemitraan dalam hal Teknis, SYARAT & KETENTUAN APLIKASI MUAT dilanggar serta dalam hal Mitra tidak menggunakan APLIKASI MUAT secara efektif dan bertanggung jawab.
- PIHAK KEDUA bersedia dan menyetujui bahwa sewaktu-waktu Teknis, SYARAT & KETENTUAN dapat berubah sesuai kebijakan PIHAK PERTAMA dan tidak akan menganggu gugat atas setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA ataupun perubahan pada APLIKASI MUAT.
- PIHAK KEDUA menyetujui dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala macam tuntutan dan/atau tagihan pajak dan/atau gugatan dan/atau tindakan hukum lainnya baik dalam sebuah gugatan perdata maupun setiap tuntutan pidana yang dialami oleh PIHAK KEDUA dalam bentuk apapun terkait transaksi yang telah terjadi antara Mitra melalui APLIKASI MUAT.
- PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tanggung jawab atas denda dan/atau ganti kerugian dalam hal apapun akibat:
- Kehilangan dan/atau kerusakan Barang/Paket, apabila PIHAK KEDUA salah memberikan data informasi Penerima namun Barang/Paket sudah diterima oleh Penerima.
- Kerusakan isi Paket atau Barang, apabila tidak terdapat kerusakan seal pada Paket pada saat diterima oleh Penerima.
- Kerusakan dan/atau kehilangan dan/atau ketidaksesuaian jumlah fisik dan/atau isi Paket atau Barang, apabila surat tanda terima telah ditandatangani oleh Penerima.
- Kerusakan isi Barang/Paket, apabila terdapat ketidaksesuain isi Paket/Barang yang sebenarnya dengan deskripsi Barang yang dicantumkan.
- Ketidaksesuaian pernyataan, apabila PIHAK KEDUA memberikan pernyataan atas isi Barang/Paket yang tidak sesuai dengan jenis barang yang diisi pada aplikasi PIHAK PERTAMA.
- Tuntutan dari pihak lainnya dan/atau pihak yang berwajib, apabila isi dari kemasan yang dikirim melalui PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan pernyataan dari PIHAK KEDUA dan kemudian bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Keterlambatan kiriman dan/atau kerugian komersil lainnya dikarenakan keterlambatan kiriman.
- Keterlambatan, kehilangan, kerusakan, apabila terdapat biaya yang timbul akibat kelalaian dan kesalahan para PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam SYARAT & KETENTUAN ini dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab terhadap ganti rugi yang melebihi batas Ganti Rugi sebagaimana ditentukan dalam SYARAT & KETENTUAN atas kehilangan dokumen dan/atau surat penting perusahaan, akta notaril, maupun kontrak komersial lainnya.
- PIHAK PERTAMA berhak mengambil dan/atau mengantarkan Barang/Paket PIHAK KEDUA melalui jalur, metode, prosedur dan jaringan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA berhak mengambil langkah yang dianggap perlu setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat dalam SYARAT & KETENTUAN ini dengan segera, termasuk untuk menjalankan Standard pengirimanan yang diatur dalam SYARAT & KETENTUAN ini.
PASAL 4
GANTI RUGI & PENGUNAAN ASURANSI
Jaminan pemberian ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam poin ini terbagi menjadi beberapa kategori dibawah ini:
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melindungi Barang/Paket dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku. Ganti rugi untuk Barang/Paket yang telah ditambahkan asuransi oleh PIHAK KEDUA adalah sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku di PIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK KEDUA tidak menambahkan fitur asuransi, maka pembayaran biaya penggantian atas Barang/Paket yang hilang atau rusak adalah maksimal adalah 1x (satu kali) Ongkos Kirim atau harga barang diambil nilai yang paling rendah dengan nilai penggantian maksimal Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
- Apabila PIHAK KEDUA menambahkan fitur asuransi pada pengiriman Barang/Paket, maka pembayaran biaya penggantian atas barang kiriman yang hilang atau rusak, maksimal asuransi yang dapat dibeli adalah Rp 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) atau harga barang diambil nilai yang paling rendah.
- Khusus untuk kiriman dokumen, nilai penggantian maksimal adalah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Untuk kiriman dokumen yang diasuransikan nilai penggantian maksimal adalah Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) atau sesuai dengan nilai pembuatan Dokumen baru. Yang dimaksud dengan dokumen adalah : KTP, SIM, Ijazah, Akta kelahiran, Akta Pernikahan, Buku Nikah, Akta Cerai, Surat Kematian, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen kontrak maupun dokumen tender. PIHAK PERTAMA berhak menentukan kategori dokumen yang dapat diklaim oleh PIHAK PERTAMA.
- Untuk menghindari keraguan, PIHAK KEDUA dan/atau Pemilik Akun memahami bahwa PIHAK PERTAMA bukan bertindak sebagai agen atau perwakilan dari pihak ketiga penyedia jasa asuransi dan bukan pihak tas perjanjian untuk penyediaan asuransi antara PIHAK KEDUA dan/atau Pemilik Akun dengan pihak ketiga penyedia jasa asuransi
- PIHAK PERTAMA berhak menentukan kategori barang berharga dan dokumen berharga sepanjang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang.
PASAL 5
SANKSI & PENGAKHIRAN PERJANJIAN KEMITRAAN
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan setuju dan telah memahami bahwa pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kemitraan ini merupakan suatu bentuk kesalahan berat yang dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kemitraaan terhadap PIHAK KEDUA dan tidak mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk mengajukan laporan, gugatan atau tuntutan baik perdata maupun pidana melalui Pengadilan Negeri, Kepolisian atau instansi terkait lainnya dalam wilayah Negara Republik Indonesia. PIHAK KEDUA dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada PIHAK PERTAMA untuk menahan dan/atau memotong saldo PIHAK KEDUA yang ada di dalam APLIKASI MUAT secara sepihak atas kerugian yang telah dialami oleh PIHAK PERTAMA atas tindakan PIHAK KEDUA.
PASAL 6
KEADAAN KAHAR
PARA PIHAK saling membebaskan dari segala tuntutan atas tidak terlaksananya prestasi dalam perjanjian ini yang diakibatkan adanya keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: kebakaran, perampokan / pembajakan, kecelakaan angkutan darat/laut/udara, gempa bumi, bencana alam, perang, huru- hara, kerusuhan, banjir, kebakaran, gempa bumi, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan Perjanjian Kemitraan ini tidak mungkin lagi diwujudkan.
PASAL 7
INFORMASI YANG DIRAHASIAKAN
Selama bekerjasama ataupun setelah berhenti bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dilarang untuk memberikan pengetahuan dan/atau informasi dalam bentuk apapun juga yang diperoleh PIHAK KEDUA selama bekerjasama pada PIHAK PERTAMA baik kepada perorangan dan/atau kepada pihak lain, termasuk juga informasi mengenai Konsumen, kegiatan bisnis, maupun transaksi yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA maupun oleh Konsumen, kecuali telah mendapatkan izin secara tertulis dari pimpinan PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
HUKUM YANG BERLAKU
- Perjanjian Kemitraan dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Perselisihan yang timbul dari Perjanjian Kemitraan termasuk dan tidak terbatas untuk perselisihan atas penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian Kemitraan akan diselesaikan dengan musyawarah.
PASAL 9
KETENTUAN LAIN-LAIN
- PIHAK KEDUA setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri SYARAT & KETENTUAN ini segera setelah dinyatakan adanya pelanggaran atas SYARAT & KETENTUAN ini. Untuk mengindari keraguan, pengakhiran SYARAT & KETENTUAN ini tidak mewajibkan PIHAK PERTAMA memberikan kompensasi atau mengganti kerugian dalam bentuk apapun selama PIHAK KEDUA menggunakan layanan pengiriman PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara tegas mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang diperlukan untuk mengakhiri SYARAT & KETENTUAN ini tanpa adanya putusan pengadilan terlebih dahulu.
- Apabila salah satu ketentuan dalam SYARAT & KETENTUAN ini menjadi tidak sah atau tidak dapat diberlakukan secara sah maka ketentuan-ketentuan lainnya tidak akan terpengaruh.
- PIHAK PERTAMA dapat mengubah, merevisi, memodifikasi SYARAT & KETENTUAN sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan bisnis yang diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
- Seluruh perubahan dan/atau penambahan klausula/kebijakan dalam Perjanjian Kemitraan ini akan diumumkan dikemudian hari dalam APLIKASI MUAT dan/atau situs web MUAT sehingga setiap perubahan dan/atau penambahan klausula/kebijakan akan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan Perjanjian Kemitraan ini.
Dengan menggunakan Aplikasi MUAT, PIHAK KEDUA telah membaca, mengetahui dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana dimuat dalam SYARAT & KETENTUAN ini, serta seluruh perubahannya sebagaimana dimuat dalam Aplikasi MUAT dan/atau situs web MUAT, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun pada setiap digunakannnya layanan dari Aplikasi MUAT.