Dokumen Ekspor Impor: Jenis, Fungsi, dan Panduan Lengkap untuk Pengiriman Internasional

Dalam kegiatan perdagangan internasional, dokumen ekspor impor berperan penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengiriman barang berjalan legal, aman, dan sesuai regulasi Bea Cukai.
Tanpa kelengkapan dokumen ini, pengiriman berisiko tertahan di pelabuhan, terkena denda, atau bahkan gagal ekspor.

Bagi pelaku bisnis yang baru memulai ekspor-impor, memahami jenis dan fungsi dokumen ekspor impor merupakan langkah awal yang penting.
Sebagai perusahaan logistik dan freight forwarding berpengalaman, Muat Cargo menyediakan layanan customs clearance dan pendampingan dokumen ekspor-impor untuk membantu bisnis Anda mengirim barang lintas negara tanpa hambatan birokrasi.

Table of Contents

Apa Itu Dokumen Ekspor dan Impor?

ekspor impor dokumen

Dokumen ekspor impor adalah kumpulan dokumen resmi yang digunakan untuk memverifikasi legalitas, isi, nilai, dan tujuan pengiriman barang antarnegara.
Dokumen ini mencakup data pengirim, penerima, deskripsi barang, serta bukti transaksi antara eksportir dan importir.

Secara umum, dokumen dibedakan menjadi dua:

  • Dokumen Ekspor: Dikeluarkan oleh eksportir atau instansi asal barang.

  • Dokumen Impor: Digunakan oleh importir untuk menyelesaikan administrasi di negara tujuan.

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dokumen ekspor-impor wajib mengikuti sistem HS Code (Harmonized System) dan peraturan Incoterms (seperti FOB dan CIF).

Jenis Dokumen Ekspor dan Fungsinya

Berikut daftar utama dokumen ekspor yang wajib disiapkan:

Nama DokumenFungsiPihak yang Menerbitkan
1. Invoice (Faktur Komersial)Bukti transaksi antara penjual dan pembeli.Eksportir
2. Packing ListDaftar isi barang dan detail kemasan.Eksportir
3. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)Dokumen bea cukai untuk ekspor.Bea Cukai RI
4. Bill of Lading (B/L)Bukti kepemilikan dan pengiriman barang laut.Perusahaan pelayaran
5. Certificate of Origin (SKA/COO)Bukti asal barang dari Indonesia.Kementerian Perdagangan
6. Insurance CertificateBukti asuransi pengiriman.Perusahaan asuransi
7. Commercial Contract / Sales ContractKesepakatan transaksi ekspor.Eksportir & importir

Untuk penjelasan rinci mengenai PEB dan Bill of Lading, baca juga Bill of Lading: Pengertian, Fungsi, dan Isinya.

Yang perlu anda ketahui, dokumen ekspor impor terdiri dari commercial invoice, packing list, bill of lading, airway bill, COO (certificate of origin), PEB/PIB, dan dokumen tambahan lain jika diperlukan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. Commercial Invoice

Sebagai orang awam, apa yang muncul dibenak anda ketika melihat kata “invoice”? Ya, benar sekali, bukti transaksi atau tagihan nilai jual/beli.

Dalam ekspor impor, commercial invoice adalah bukti transaksi antara eksportir dan importir yang berisi informasi barang yang diperjual-belikan secara rinci. Informasi tersebut bisa berupa nama barang, jenis barang, harga, jumlah pembelian, dan lain-lain.

Commercial invoice berfungsi sebagai dokumen bukti bahwa transaksi antara eksportir dan importir adalah sah. Selain itu commercial invoice ini juga menjadi salah satu acuan untuk mengetahui nilai impor, yang akan digunakan untuk menentukan berapa bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar.

Contoh Commercial Invoice

2. Packing List

Barang yang dikirim dari satu negara ke negara lain harus dipastikan aman dan tidak ada yang tertinggal, maka dari itu diperlukan dokumen yang dapat memastikan hal itu.

Nah, dokumen tersebut dinamakan packing list. Packing list adalah dokumen yang berisi rincian informasi barang yang akan di ekspor/impor, yaitu mencakup deskripsi barang, jumlah barang, berat, ukuran, label/marking dan informasi detail barang kiriman lainnya.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, fungsi packing list adalah untuk memastikan seluruh barang yang akan di ekspor atau impor telah sesuai dan lengkap. Selain itu packing list juga berfungsi untuk memudahkan proses pemeriksaan barang di pelabuhan.

Contoh Packing List

3. Bill of Lading (B/L)

Bill of lading adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pengangkut barang yang akan diberikan kepada pengirim. Sederhananya, setelah pengirim memberikan barang ke pengangkut untuk dikirim, pihak pengangkut akan memberikan bill of lading kepada pengirim sebagai bukti bahwa barang telah diterima untuk dikirim.

Dokumen ini berisi informasi pengiriman dari negara asal ke negara tujuan, barang apa saja yang akan dikirim, hingga data pengirim dan penerima barang. Sebagai catatan, bill of lading hanya digunakan untuk pengiriman via laut saja ya, jika anda mengirim via udara anda tidak menggunakan bill of lading, melainkan airway bill (AWB).

Fungsi bill of lading adalah sebagai bukti kontrak pengangkutan, bukti barang telah diterima pengangkut, dan juga sebagai dokumen kepemilikan sah atas suatu barang.

Contoh Bill of Lading (B/L)

4. Airway Bill (AWB)

Jika anda melakukan ekspor atau impor barang menggunakan jalur udara, anda akan menggunakan dokumen airway bill (AWB). Airway bill adalah dokumen resmi dari pihak maskapai penerbangan sebagai bukti bahwa barang sudah diterima untuk dikirim.

Pada dasarnya airway bill ini fungsinya sama seperti bill of lading, hanya saja airway bill digunakan untuk pengiriman via udara, sedangkan bill of lading digunakan untuk pengiriman via laut.

Informasi yang tercantum pada airway bill juga kurang lebih sama, yaitu data pengirim dan penerima, jenis barang, jumlah dan berat barang, dan informasi pengiriman lainnya. Dalam istilah bahasa Indonesia, airway bill disebut Surat Muatan Udara (SMU), yang definisinya tercantum di UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Contoh Airway Bill (AWB)

5. COO (Certificate of Origin)

Certificate of Origin atau COO adalah dokumen yang berisi informasi di negara mana suatu barang itu diproduksi. Apabila anda masih belum familiar dengan istilah COO, dokumen ini juga dikenal dengan istilah SKA atau Surat Keterangan Asal.

Dokumen COO mencakup beberapa informasi penting seperti identitas perusahaan eksportir beserta negara asalnya, identitas penerima barang, transportasi pengiriman yang digunakan, dan informasi lainnya.

Fungsi dari COO ini adalah sebagai bukti resmi bahwa barang yang diekspor memiliki asal usul yang jelas, dan juga menjamin keaslian produk kepada importir. Selain itu, COO juga menjadi syarat dalam proses kepabeanan termasuk menentukan berapa jumlah bea yang harus dibayar.

Contoh Certificate of Origin (COO)

6. PEB/PIB

PEB adalah singkatan dari Pemberitahuan Ekspor Barang, sedangkan PIB adalah Pemberitahuan Impor Barang. PEB dan PIB adalah dokumen pemberitahuan kepada bea cukai bahwa barang tersebut telah memenuhi syarat untuk diekspor atau diimpor.

Dokumen PEB berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang akan diekspor telah patuh pada ketentuan bea cukai. Selain itu PEB membantu pihak berwenang untuk melacak aliran barang yang keluar dari suatu negara.

Sedangkan dokumen PIB berfungsi sebagai pemberitahuan kepada bea cukai negara importir tentang kedatangan barang impor. Berdasarkan informasi yang ada pada PIB juga dapat ditentukan berapa pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan.

Contoh PEB dan PIB

7. Dokumen Tambahan Lainnya

Pada kondisi tertentu dalam ekspor impor, anda bisa saja diminta dokumen tambahan diluar dokumen utama. Hal ini bisa disebabkan oleh perbedaan regulasi di negara tertentu, atau juga jenis barang yang akan di ekspor/impor.

Sebagai contoh, apabila anda akan mengimpor produk hasil pertanian dan kimia, anda akan diminta menyertakan dokumen tambahan, salah satunya adalah Certificate of Analysis (COA). Dokumen tersebut untuk memastikan bahwa barang yang anda impor bebas dari kontaminan yang tidak diinginkan.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengurus Dokumen Ekspor Impor

Sebagai penyedia jasa customs clearance (PPJK), Muat Cargo masih sering menjumpai beberapa klien kami yang melakukan kesalahan dalam mengurus dokumen, baik untuk ekspor maupun impor. Kesalahan inilah yang membuat proses ekspor atau impor anda jadi tertunda dan memakan waktu lama.

Berdasarkan pengalaman kami, kesalahan-kesalahan tersebut diantaranya adalah:

  • Dokumen tidak lengkap. kami masih sering menjumpai klien yang menyerahkan dokumen tidak lengkap. Hal ini membuat barang tersebut ditahan di bea cukai dan akhirnya memerlukan biaya tambahan. Jika anda ingin proses kepabeanan yang cepat, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
  • Data yang tercantum di dokumen tidak sesuai. Pengisian data pada dokumen sangat butuh ketelitian, karena jika ada kesalahan penulisan nama barang, atau ada 1 digit nomor yang salah ketik saja bisa mengakibatkan penundaan yang cukup lama.
  • Kesalahan pada HS Code. HS Code digunakan untuk mengecek apakah barang yang akan anda ekspor atau impor. Jika anda salah mengecek HS code maka barang anda akan beresiko dikenakan tarif yang lebih tinggi atau bahkan ditolak oleh bea cukai.

Tips Agar Pengurusan Dokumen Ekspor Impor Lebih Mudah dan Cepat

jasa pengurusan dokumen ekspor impor / jasa customs clearance

Menyerahkan pengurusan dokumen ekspor impor kepada pihak yang kurang pengalaman tentu akan merepotkan, apalagi jika dilakukan secara pribadi. Lalu apakah ada cara lain agar proses pengurusan dokumen ekspor impor ini jadi lebih mudah? Tentu saja.

Anda bisa menggunakan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) atau sering juga disebut Jasa Customs Clearance, seperti yang disediakan oleh Muat Cargo.

Muat Cargo menyediakan jasa pengurusan dokumen ekspor impor untuk anda yang belum berpengalaman atau ingin proses kepabeanan jadi lebih cepat dan efisien.

Dokumen ekspor impor anda akan ditangani oleh tim profesional dan berpengalaman dalam mengurus prosedur kepabeanan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan yang mengakibatkan penundaan atau bahkan tambahan biaya yang tidak perlu.

Jenis Dokumen Impor dan Fungsinya

Sedangkan dalam kegiatan impor, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

Nama DokumenFungsiDiterbitkan Oleh
1. Invoice & Packing ListBukti pembelian dan rincian barang impor.Eksportir
2. Bill of Lading / Airway BillDokumen pengangkutan laut/udara.Perusahaan pelayaran/airline
3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Dokumen bea cukai untuk impor.Importir
4. Bukti Pembayaran Pajak ImporBukti pelunasan PPh, PPN, dan bea masuk.DJBC
5. HS Code BarangMenentukan tarif dan izin impor.Bea Cukai
6. Izin Khusus (jika ada)Diperlukan untuk barang terbatas seperti kimia, farmasi, dll.Kementerian teknis terkait

Untuk memahami lebih lanjut tentang kode barang, baca panduan HS Code: Pengertian dan Cara Mengeceknya.

ID/EN/中文
MUAT CARGO
Min. 50kg dari Jakarta, Surabaya dan MakassarDiluar origin MUAT min. kirim 100kg
Code...
MUAT EXPRESS
Khusus Pengiriman 10kg-49kg (drop off) Dari Jakarta, Tangerang & Surabaya (via udara)
Code...
CUSTOMS CLEARANCE
Wajib memiliki NIB dan data pendukung lainnyaTidak Melayani Pengiriman Undername
Code...
PENGIRIMAN FTL & FCL
Trucking & Container | Tidak melayani pengiriman dalam kota
Code...
PENGIRIMAN KENDARAAN & ALAT BERAT
Motor • Mobil • Alat Berat
Code...

Dapatkan Informasi Tarif dan Pengiriman Secara Cepat dan Tepat

*Informasi tarif layanan di bawah ini merupakan harga start from untuk masing-masing kota/kabupaten. Harga dapat berubah sewaktu-waktu, untuk detail tarif lengkap, silakan hubungi Customer Service kami